Pemerintah Menonaktifkan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

CIREBON, AKSARA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan kebijakan baru. Menonaktifkan akun media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Aturan ini berlaku untuk platform digital dengan kategori risiko tinggi. Mengmbil Langkah ini guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. PP ini mengatur Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Melalui peraturan ini, pemerintah membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun. Pembatasan berlaku pada sejumlah platform digital dengan tingkat risiko tinggi. Beberapa platform tersebut antara lain:

  • YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram.
  • Threads, X, dan Bigo Live.
  • Game daring seperti Roblox.

Menunda Akses demi Keamanan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan internet. Pemerintah hanya menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

Sebagai langkah awal, pemerintah melakukan penundaan akses hingga anak-anak mencapai usia yang lebih aman. Tujuannya adalah agar mereka dapat menggunakan media sosial dengan lebih bijak di masa depan.

“Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi,” ujar Meutya pada Sabtu (7/3/2026). Selain itu, ia menegaskan bahwa aturan tersebut mencakup layanan media sosial dan jejaring lainnya.

Meutya menuturkan bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. Hal ini terjadi karena masih banyak anak yang belum bijak dalam menggunakan media sosial. Sebagai contoh, mereka dapat terpapar konten pornografi atau mengalami perundungan siber (cyberbullying). Lebih lanjut, anak-anak juga sangat rentan menjadi korban penipuan daring.

Bantuan bagi Orang Tua Menghadapi Algoritma

Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk membantu orang tua dalam melindungi anak-anak mereka. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian,” kata Meutya. Dengan kata lain, kebijakan ini bertujuan agar orang tua tidak sendirian menghadapi kekuatan algoritma digital.

Selanjutnya, Komdigi akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap di seluruh platform. Pemerintah juga memberi waktu kepada penyedia layanan untuk menyesuaikan sistem mereka. Sebagai hasilnya, setiap platform wajib memastikan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut tanpa terkecuali.

Harapan untuk Ruang Digital yang Sehat

Komdigi mengakui bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapan. Meskipun demikian, pemerintah tetap berharap langkah ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman. Sebagai kesimpulan, tujuan akhirnya adalah mendukung perkembangan anak-anak Indonesia di lingkungan yang sehat dan ramah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *