Pemerintah Menonaktifkan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
CIREBON, AKSARA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan kebijakan baru. Menonaktifkan akun media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini berlaku untuk platform digital dengan kategori risiko tinggi. Mengmbil Langkah ini guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan Menteri…